Cek Daftar BPJS Kesehatan seluruh provinsi dan kota di Indonesia


Silahkan Masukkan No Kartu BPJS yang ingin anda cek data Daftar BPJS Online

Sudahkah BPJS Kesehatan Anda Terdaftar?

  1. Silahkan Masukkan Nomor Kartu peserta BPJS Kesehatan Anda di kolom sebelah kiri tanpa spasi.
  2. Lalu klik tombol "Cek" untuk memulai melakukan Cek BPJS Kesehatan Online.

Jika daftar BPJS Kesehatan Anda tidak keluar, bukan berarti Nomor BPJS Kesehatan Anda tidak terdaftar, tapi bisa jadi server BPJS sedang bermasalah.

Apa itu BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dinamakan dengan BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas untuk penyelenggaraan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk TNI / POLRI, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penerima Pensiun PNS dan Veteran, Pejuang dan perintis Kemerdekaan beserta sanak keluarganya dan Badan Usaha lainnya serta rakyat biasa yang masih dalam naungan republik Indonesia.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Langsung

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Langsung adalah mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. pendafatan dapat dilakukan secara perorangan ataupun kolektif, kalau melalui proses kolektif dilakukan melalui proses migrasi.
adapun persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut :
1. Fotokopi Kartu keluarga.
2. Fotokopi Kartu tanda penduduk.
3. Foto terbaru 3 X 4 sebanyak 1 lembar,
4. membayar iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang Anda mampu, Besarannya adalah sebagai berikut:

Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III.
Sebesar Rp 110.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.
Sebesar Rp 160.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.

2. silahkan datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jika yang didaftarkan dalam jumlah banyak, daftarlah secara kolektif dengan koordinasi dari Ketua RT/RW agar lebih mudah.
3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
4. Setelah formulir diisi, Anda akan diberi virtual account BPJS, yang Anda gunakan sebagai pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.
5. Lakukan pembayaran iuran di bank yang telah ditunjuk oleh BPJS.
6. serahkan bukti transfer ke kantor BPJS, lalu tunggu beberapa saat sampai kartu BPJS Kesehatan Anda selesai dicetak.
7. Cek Nomor kartu BPJS anda di sini untuk menentukan apakah anda sudah terdaftar atau belum.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online adalah mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara online beserta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. pendafatan dapat dilakukan secara perorangan ataupun kolektif, kalau melalui proses kolektif dilakukan melalui proses migrasi.
adapun persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut :
1. fotokopi Kartu keluarga.
2. fotokopi Kartu tanda penduduk.
3. foto terbaru 3 X 4 sebanyak 1 lembar.
4. Kartu NPWP,
5. Alamat email
6. nomor handphone aktif.
7. buka halaman website BPJS Kesehatan dari smartphone atau laptop
8. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
9. Pilih biaya iuran yang Anda mampu.

Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III.
Sebesar Rp 110.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.
Sebesar Rp 160.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.

10. Tunggu email notifikasi nomor registrasi BPJS di email. Setelah notifikasinya sampai, print virtual account tersebut.
11. Lakukan pembayaran iuran di bank yang telah ditunjuk oleh BPJS.
12. setelah anda lakukan pembayaran, anda akan menerima notifikasi dari BPJS yang menentukan BPJS anda sudah aktif atau tidak
13. print E-ID Card BPJS anda, untuk sebagai kartu identitas BPJS atau anda bisa pergi ke BPJS setempat untuk print kartu BPJS anda
14. Cek Nomor kartu BPJS anda di sini untuk menentukan apakah anda sudah terdaftar atau belum.

Cara Daftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi

Cara Daftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi adalah :
1. Unduh / download aplikasi Mobile JKN resmi dari BPJS di App?Store atau Google Play Store
2. Install aplikasi lalu Buka aplikasi
3. klik menu Pendaftaran Peserta Baru
4. Klik Setujui syarat dan ketentuan
5. Silahkan masukkan NIK e-KTP anda dan otomatis akan muncul nama anda beserta anggota keluarga Anda
6. Isi seluruh data anggota keluarga anda
7. lalu masukkan alamat email, nomor ponsel, lalu selesaikan pendaftaran melalui aplikasi dan Anda akan mendapat nomor virtual account.
8. Lakukan pembayaran iuran via atm atau bank yang di tunjuk BPJS
9. Jika belum mendapat nomor peserta atau terkendala masalah pendaftaran, anda bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400
10. Anda akan mendapat informasi e-ID BPJS dan print kartu BPJS anda.

berikut ini ada tips yang harus Anda perhatikan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara online, yaitu :
1. Daftar pada awal bulan agar Anda tidak mengalami kerugian biaya iuran bulanan
2. Faskes keterangan (IGD) maksudnya adalah hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan
3. Faskes keterangan (JST) maksudnya, yaitu bekas kerja sama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan
4. Bagi yang melakukan pendaftaran BPJS Online, kartu E-ID bisa di print sendiri dan bersifat valid
5. Pembayaran iuran / biaya bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
6. Tidak ada biaya denda keterlambatan pembayaran iuran / biaya bulanan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda diberlakukan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka dikenakan denda iuran sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan yang tertunggak, dengan ketentuan:

a. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
b. Besar denda paling tinggi Rp30 juta.

7. Tidak ada perbedaan pelayanan medis pada kelas I, kelas II, maupun kelas III. Obat Mahal atau murah, Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama. Perbedaannya adalah pelayanan non-medis, seperti ruang rawat inap.

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI APBN adalah Pendaftarannya otomatis dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan cara pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai parameter atau kriteria yang telah ditentukan Pemerintah.
Selanjutnya pendaftaran anggota tersebut oleh Kementerian Kesehatan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial. Daftar peserta PBI APBN di upadate secara periodik.
untuk Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI APBN dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dan akan mendapatkan status kepesertaan langsung aktif. namun harus melengkapi persyaratan sebagai berikut
1. Kartu JKN-KIS Ibu Kandung serta membawa aslinya.
2. Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit serta membawa aslinya.
3. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua serta membawa aslinya.

Cara daftar BPJS Kesehatan PPU (Pekerja Penerima Upah) PNS

Cara daftar BPJS Kesehatan PPU PNS adalah mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. pendafatan dapat dilakukan secara perorangan ataupun kolektif, kalau melalui proses kolektif dilakukan melalui proses migrasi.
adapun persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut :
a. Fotocopy Kartu Keluarga
b. Fotocopy SK pns yang telah dilegalisir
c. Fotocopy SK Penetapan sebagai pejabat negara/Kepangkatan terakhir yang dilegalisir oleh unit kerja.
c. Fotocopy daftar gaji yang dilegalisir oleh unit kerja.
d. Fotocopy akte kelahiran anak
e. Fotocopy SK dari Pengadilan Negeri untuk anak angkat.
f. Surat keterangan dari sekolah/Perguruan Tinggi (bagi anak usia diatas 21 tahun s/d. 25 tahun)
untuk Bayi baru lahir dari Ibu peserta PPU PNS dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dan akan mendapatkan status kepesertaan langsung aktif. namun harus melengkapi persyaratan sebagai berikut
1. Kartu JKN-KIS Ibu Kandung serta membawa aslinya.
2. Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit serta membawa aslinya.
3. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua serta membawa aslinya.

Cara daftar BPJS Kesehatan PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah)

Cara daftar BPJS Kesehatan PBPU non PNS adalah mengisi Formulir Daftar Isian Elektronik yang diisi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh perusahaan melalui Aplikasi New Edabu kemudian
dimigrasikan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut :
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
b. surat keterangan NPWP dan Surat izin lainnya sesuai kebijakan Pemerintah.
b. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
c. Surat atau Akta Notaris/Yayasan/Pendirian
d. Surat MOU/Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah.
untuk Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBPU dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dan akan mendapatkan status kepesertaan langsung aktif. namun harus melengkapi persyaratan sebagai berikut
1. Kartu JKN-KIS Ibu Kandung serta membawa aslinya.
2. Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit serta membawa aslinya.
3. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua serta membawa aslinya.

Cara daftar BPJS Kesehatan PBPU/BP(Pekerja Penerima Upah/Bukan Pekerja) non PNS

Cara daftar BPJS Kesehatan PBPU/BP non PNS adalah mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut :
a. Fotokopi Kartu Keluarga
b. Fotokopi buku rekening tabungan bank Mandiri/BCA/BNI/BRI.
c. Mengisi Surat Formulir autodebet pembayaran iuran dan biaya BPJS Kesehatan yang bermaterai Rp 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
peserta harus melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran BPJS Kesehatan. untuk Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBPU/BP non PNS dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dan akan mendapatkan status kepesertaan langsung aktif. namun harus melengkapi persyaratan sebagai berikut
1. Kartu JKN-KIS Ibu Kandung serta membawa aslinya.
2. Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit serta membawa aslinya.
3. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua serta membawa aslinya.
4. Mengisi Surat Formulir autodebet pembayaran iuran dan biaya BPJS Kesehatan yang bermaterai Rp 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)

Cara daftar BPJS Kesehatan Klinik Pratama atau yang setara

Cara daftar BPJS Kesehatan Klinik Pratama atau yang setaraadalah mengisi Formulir Daftar Isian menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama beserta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
adapun persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut :
1. Surat Ijin Operasional
2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi
3. Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lainnya.
4. Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
5. Surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
6. Surat Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
7. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional

Cara daftar BPJS Kesehatan Praktik Dokter atau Dokter Gigi

Cara daftar BPJS Kesehatan Praktik Dokter atau Dokter Gigi adalah mengisi Formulir Daftar Isian menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama beserta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut :
1. Surat Ijin Praktik
2. Surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Surat Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya
4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN

Cara daftar BPJS Kesehatan Puskesmas atau yang setara

Cara daftar BPJS Kesehatan Puskesmas atau yang setara adalah mengisi Formulir Daftar Isian menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama beserta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut :
1. Surat Ijin Operasional
2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker,
3. Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain.
3. Surat Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN

Cara daftar BPJS Kesehatan Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

Cara daftar BPJS Kesehatan Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara adalah mengisi Formulir Daftar Isian menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama beserta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut :
1. Surat Ijin Operasional
2. Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik
3. Surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
4. SuratPerjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
5. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional

Cara daftar BPJS Kesehatan rumah sakit Fasilitas kesehatan

Cara daftar BPJS Kesehatan Rumah Sakit Fasilitas kesehatan adalah mengisi Formulir Daftar Isian FKRTL beserta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut :
a. Surat pengajuan permohonan kerja sama yang mencantumkan alamat email
b. Dokumen persyaratan wajib yang terdiri dari:

1. Surat Ijin Operasional yang telah disertai disertai penetapan kelas.
2. Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik.
3. Surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan.
4. Surat Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan.
5. Surat Sertifikat akreditasi.
6. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
7. Surat / Aplikasi Permohonan Kerja Sama menjadi Fasilitas kesehatan BPJS.

c. Jika berdasarkan hasil Analisa dan verifikasi kebutuhan diperlukan penambahan kerja sama di bpjs, maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu:

1. Kantor Cabang bpjs Memberikan kode login dan hak akses (username dan password) di Aplikasi HFIS kepada calon pendaftar FKRTL melalui kotak surel (email).
2. Calon pendaftar FKRTL mengisi formulir profil pada aplikasi HFIS, pendaftar mengisi formulir self assessment serta mengirimkan dan meng-upload menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar FKRTL Selanjutnya Kantor Cabang bpjs akan menyampaikan tanggapan tertulis atas pengajuan kerjasama kepada alamat email calon pendaftar Fasilitas kesehatan.

Cara daftar BPJS Kesehatan klinik utama atau yang setara

Cara daftar BPJS Kesehatan klinik utama atau yang setara adalah mengisi Formulir Daftar Isian FKRTL beserta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut :

a. Surat pengajuan permohonan kerja sama yang mencantumkan alamat email
b. Dokumen persyaratan wajib yang terdiri dari:
1. Surat Izin Operasional
2. Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik
3. Surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
4. Surat Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, radiologi, dan jejaring lain jika diperlukan
5. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
6. Surat / Aplikasi Permohonan Kerja Sama menjadi Fasilitas kesehatan BPJS

c. Jika berdasarkan hasil Analisa dan verifikasi kebutuhan diperlukan penambahan kerja sama di bpjs, maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu:

1. Kantor Cabang bpjs Memberikan kode login dan hak akses (username dan password) di Aplikasi HFIS kepada calon pendaftar FKRTL melalui kotak surel (email).
2. Calon pendaftar FKRTL mengisi formulir profil pada aplikasi HFIS, pendaftar mengisi formulir self assessment serta mengirimkan dan meng-upload menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar FKRTL

Selanjutnya Kantor Cabang bpjs akan menyampaikan tanggapan tertulis atas pengajuan kerjasama kepada alamat email calon pendaftar Fasilitas kesehatan.

Cara daftar BPJS Kesehatan apotek pelayanan obat kronis

Cara daftar BPJS Kesehatan apotek pelayanan obat kronis adalah mengisi Formulir Daftar Isian FKRTL beserta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut :

a. Surat pengajuan permohonan kerja sama yang mencantumkan alamat email
b. Dokumen persyaratan wajib yang terdiri dari:
1. Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Apotek (Surat Izin Apotek)
2. Surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) institusi/perseorangan pemilik faskes
3. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker; atau Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) bagi Tenaga Teknis Kefarmasian
4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
5. Surat / Aplikasi Permohonan Kerja Sama menjadi Fasilitas kesehatan BPJS

c. Jika berdasarkan hasil Analisa dan verifikasi kebutuhan diperlukan penambahan kerja sama di bpjs, maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu:

1. Kantor Cabang bpjs Memberikan kode login dan hak akses (username dan password) di Aplikasi HFIS kepada calon pendaftar FKRTL melalui kotak surel (email).
2. Calon pendaftar FKRTL mengisi formulir profil pada aplikasi HFIS, pendaftar mengisi formulir self assessment serta mengirimkan dan meng-upload menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar FKRTL

Selanjutnya Kantor Cabang bpjs akan menyampaikan tanggapan tertulis atas pengajuan kerjasama kepada alamat email calon pendaftar Fasilitas kesehatan.

Cara daftar BPJS Kesehatan Optik

Cara daftar BPJS Kesehatan Optik adalah mengisi Formulir Daftar Isian FKRTL beserta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut :

a. Surat pengajuan permohonan kerja sama yang mencantumkan alamat email
b. Dokumen persyaratan wajib yang terdiri dari:
1. Surat Izin penyelenggaraan optikal
2. Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO) dan Surat izin Kerja (SIK)
3. Surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) institusi/perseorangan pemilik faskes
4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
5. Surat / Aplikasi Permohonan Kerja Sama menjadi Fasilitas kesehatan BPJS

c. Jika berdasarkan hasil Analisa dan verifikasi kebutuhan diperlukan penambahan kerja sama di bpjs, maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu:

1. Kantor Cabang bpjs Memberikan kode login dan hak akses (username dan password) di Aplikasi HFIS kepada calon pendaftar FKRTL melalui kotak surel (email).
2. Calon pendaftar FKRTL mengisi formulir profil pada aplikasi HFIS, pendaftar mengisi formulir self assessment serta mengirimkan dan meng-upload menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar FKRTL

Selanjutnya Kantor Cabang bpjs akan menyampaikan tanggapan tertulis atas pengajuan kerjasama kepada alamat email calon pendaftar Fasilitas kesehatan.